Masjid Agung Pamekasan merupakan masjid kabupaten yang
menjadi acuan dari semua masjid untuk daerah Kabupaten Pamekasan dalam
penetapan waktu sholat dan imsakiyah ramadlan.
Tempat masjid yang setrategis, berada ditengah-tengah kota tidak
jarang masjid agung dijadikan sebagai tempat transit oleh musafir/peziaroh
untuk melaksanak sholat, apalagi pada bulan ramadlan. Pada bulan suci ramadlan tidak
sedikit orang yang memilih masjid agung sebagai tempat untuk i`tikaf selama
bulan ramadlan, bahkan salah satu dari jamaah yang memilih masjid agung sebagai
tempat i`tikaf ada yang berasal dari desa palengaan.
Aktivitas ibadah dimasjid agung pamekasan bulan ramadlan
kali ini sedikit berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, hal ini disebabkan
karena adanya pandemic covid-19 yang kemudian Kabupaten Pamekasan ditetapkan
sebagai zona merah. Untuk mengantisipasi penyebaran covid19, KH. Ach. Baidawi
Absar selaku Ketua Umum Yayasan Takmir Masjid Agung Asy-syuhada Pamekasan
mengadakan musyawarah bersama pengurus yang lain yang kemudian menetapkan untuk
menerapkan physical distancing selama pandemic covid-19.
Pada saat pertama kali diterapkan physical distancing, masih
ada beberapa jamaah yang tidak mau dengan hal tersebut, sehingga pihak takmir
harus memberikan pemahaman dan mengarahkan supaya jamaah dapat tertib
melaksanakan ibadah sesuai protokoler kesehatan. Untuk mempermudah pengaturan
jamaah, pihak takmir memberikan jarak antara jamaah satu dengan jamaah yang
lainnya dengan memberikan tanda silang hitam dari lakban.
Dalam penertibah shaf jamaah, KH. Ach. Hadhori (Ketua I
Bidang Keagamaan) meminta Muhammad Nadir, Ketua Umum Remaja Masjid Agung
Asy-syuhada Pamekasan, supaya ikut membantu mengarahkan jamaah, dan meminta
kepada pengurus remas yang lain untuk aktif dalam mengarahkan jamaah supaya tetap
memperhatikan physical distancing selama situasi pandemic covid19, demi
kesalamatan dan kenyamanan dalam beribadah.
By. Nadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar